PERKENALKAN, NAMA SAYA OMNIBUS LAW CIPTA KERJA (bagian awal)
Teman-teman, cipta kerja itu
upaya untuk menciptakan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan. Baik usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan
proyek strategis nasional dilakukan. Aku diselenggarakan dengan tujuan
menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara
merata. Hal ini untuk kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian,
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional.
Sebagian orang tidak menyetujui
aku hadir di tengah-tengah kalian. Banyak hal yang dipandang menyulitkan para
buruh. Aku ingin memperkenalkan isi undang-undang ini kepada kalian, khususnya
menyoroti pasal-pasalku yang dinyatakan kurang menguntungkan para buruh. Mari
sama-sama mengkaji dan membuka pikiran.
1. 1. Waktu Istirahat Mingguan
Hal yang disoroti adalah isi Pasal 79 ayat (2)b yaitu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Hal ini dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan (UU RI No.13 Tahun 2003) Pasal 79 ayat (2)b dimana istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dihilangkan.
Hal lain yang perlu ditekankan mengenai Pasal 79 ayat (5) pada UU Ketenagakerjaan yaitu perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. Ayat (4) yang dirujuk adalah hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. Pada Cipta Kerja sangat menarik bahwa Keputusan Menteri tidak lagi menjadi pertimbangan. Apakah hal ini bertujuan mengurangi tumpang tindih kebijakan?
2. 2. Waktu Istirahat Panjang
Hal yang disoroti adalah isi UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2)d dimana istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipanan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pada Cipta Kerja ayat di atas dihilangkan dan dipersingkat menjadi: selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 79 ayat (5)). Apa alasan hal ini dibuat?
3. 3. Upah Satuan Waktu dan Hasil
Upah ini muncul pada Cipta Kerja pada pasal 88B yaitu upah ditetapkan berdasarkan:
a. Satuan waktu; dan/atau
b. Satuan hasil.
4. 4. Upah pada Pasal 90B
Ayat (1): Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Ayat (2): Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
Ayat (3): Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di atas angka garis kemiskinan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ayat (4): Ketentuan mengenai kriteria Usaha Mikro dan Kecil 565 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kriteria UMK-M pada Pasal 94 Cipta Kerja merupakan pengubahan pada Pasal 6 dari UU No.20 Tahun 2008.
Ayat (1): Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5. 5. Uang Penggantian Hak
Pada UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) dinyatakan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ayat (5): Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Cipta Kerja Pasal 156 ayat (4) pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 157 ayat (1): Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas:
a. upah pokok;
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Hal ini dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (1)b yaitu segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila cuti harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembeli dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Pasal 158 dan 159 dihapuskan. Hal ini mengenai: pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat serta apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajikan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industria.
Hal ini diganti dengan Pasal 157A.
Ayat (1): Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Ayat (2): Pengusaha dapat melakukan
tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya
yang biasa diterima pekerja/buruh.
Aku akan melanjutkannya di artikel selanjutnya. Ingat, aku tidak membela diriku. Aku hanya memperkenalkan diriku sebagaimana adanya dan menjelaskan lebih detail mengenai tuntutan-tuntutan yang diajukan kepadaku. Semoga bermanfaat.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006214833-532-555197/perbedaan-isi-uu-ketenagakerjaan-dan-omnibus-law-cipta-kerja
http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-100224-2372.pdf
https://www.ilo.org/dyn/natlex/docs/ELECTRONIC/64764/71554/F1102622842/IDN64764.pdf

Tidak ada komentar